Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sekadau, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur POLRES SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau melalui Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Salah seorang pelaku berinisial A (26) dan yang lainnya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2024) pukul 00.05 WIB. "Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku A menyeretnya sejauh 10 meter ke kebun kelapa sawit. Sepeda motor tersebut tidak dikunci setang, " ungkap Rahmad, dalam keterangannya pada Sabtu, (9/3/2024). Selanjutnya, A membuka kunci motor tersebut dengan menggunakan obeng dan berhasil menghidupkannya. "Motor tersebut kemudian dibawa ke Sintang oleh A. Sedangkan satu pelaku lagi menggunakan motor miliknya untuk ikut ke Sintang, " kata AKP Rahmad. Korban yang menyadari bahwa motornya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelahnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka. Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian motor. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi. "Dengan meningkatkan tingkat kewaspadaan, kita dapat mencegah aksi pencurian ini, " tambahnya.
Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, Polres Kayong Utara,